"Melihat bukti-bukti yang kuat, serta keterangan para saksi begitu meyakinkan, dengan ini majelis hakim memutuskan :
Terdakwa terbukti bersalah dan diganjar hukuman 3 BULAN PENJARA. Selanjutnya barang bukti yang digunakan pelaku kejahatan disita negara untuk segera dimusnahkan."
ARTIKEL TERKAIT:
Title: Pemerkosa Yang Shock
Posted by:
Published :2007-09-27T05:33:00-07:00
Pemerkosa Yang Shock
Posted by:
Published :2007-09-27T05:33:00-07:00
Pemerkosa Yang Shock
0 komentar:
Posting Komentar
Komen yang menyertakan anchor link atau promosi, iklan dan sejenisnya akan admin hapus. Komennya harus lucu ya.....